Tentang Layanan
Pelayanan konsultasi pranikah merupakan layanan pendampingan bagi calon pengantin dan keluarga dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas. Layanan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan stunting sejak sebelum pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
- Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga
Sasaran Layanan
- Calon pengantin
- Keluarga calon pengantin
Biaya & Jangka Waktu
- Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya).
- Waktu: 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan kesehatan.
Persyaratan
Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin perlu melengkapi:
- Usia minimal: Laki-laki 25 tahun, Perempuan 21 tahun
- Fotokopi KTP masing-masing
- Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
Prosedur Pelayanan
- Calon pengantin melapor ke pemerintah desa/kelurahan atau Tim Pendamping Keluarga (TPK).
- TPK melakukan pendampingan dan kunjungan rumah.
- Calon pengantin melakukan skrining kesehatan di puskesmas (Hb, LILA, HIV, HBsAg).
- Pendaftaran dan pengisian data melalui aplikasi SIGA Mobile.
- Setelah seluruh proses selesai, calon pengantin akan mendapatkan Sertifikat Siap Nikah dan Siap Hamil sebagai salah satu persyaratan administrasi di KUA.
Informasi Lainnya
Produk Layanan
- Konsultasi pranikah
- Sertifikat Siap Nikah dan Siap Hamil
Sarana & Fasilitas
- Komputer/laptop & Printer
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Jaringan internet
Kompetensi Pelaksana
- Komunikasi, penyuluhan, dan pendampingan
- Pemahaman Bangga Kencana & stunting
- Pengoperasian aplikasi SIGA Mobile
Jumlah Pelaksana
Minimal 2–3 orang Tim Pendamping Keluarga (Bidan, Kader KB, Kader PKK).
Pengawasan & Evaluasi
- Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB)
- Koordinator Balai Penyuluhan KB
- Laporan kegiatan & Umpan balik masyarakat
Pengaduan & Saran
- Tim Pendamping Keluarga atau PKB/PLKB
- Pemerintah desa/kelurahan
- Kanal resmi pengaduan DP3AKB
Jaminan Pelayanan & Keamanan
- Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai SOP.
- Data pribadi dijamin kerahasiaannya.
- Pelayanan memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna, mengacu pada prinsip perlindungan data publik.