Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan
Laporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara aman, cepat, dan rahasia.
Kami siap membantu
Setiap laporan yang Anda sampaikan akan kami jaga kerahasiaannya dan ditangani dengan serius.
Standar Pelayanan
Layanan ini merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. DP3AKB berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, aman, dan profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
- Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
- Perempuan dan anak korban kekerasan
- Keluarga korban
- Masyarakat/pelapor yang mengetahui kejadian
Pengaduan dapat dilakukan dengan melengkapi:
- Mengisi formulir pengaduan
- Menyampaikan identitas pelapor (dapat dirahasiakan)
- Menyampaikan kronologi kejadian
- Melampirkan bukti pendukung (jika ada), seperti foto, video, rekaman, hasil visum, atau percakapan
- Pelapor menyampaikan pengaduan melalui:
- Datang langsung ke DP3AKB
- WhatsApp resmi
- Surat atau media lainnya
- Petugas menerima dan meregistrasi laporan.
- Dilakukan verifikasi dan asesmen awal kondisi korban.
- Penentuan kebutuhan layanan.
- Pemberian layanan sesuai kebutuhan, meliputi:
- Pendampingan psikologis/psikososial
- Pendampingan sosial
- Rujukan layanan kesehatan
- Fasilitasi rumah aman (jika diperlukan)
- Koordinasi dengan instansi terkait (UPTD PPA, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Sosial, fasilitas kesehatan, dll).
- Monitoring perkembangan penanganan kasus.
- Penutupan kasus setelah dinyatakan selesai.
- Penerimaan dan registrasi laporan: maksimal 1 × 24 jam
- Asesmen awal: maksimal 1 × 24 jam
- Tindak lanjut disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kompleksitas kasus
- Ruang pelayanan pengaduan
- Komputer/laptop
- Printer dan scanner
- Jaringan internet
- Telepon/WhatsApp layanan
- Formulir pengaduan
- Kendaraan operasional
- Ruang tunggu yang nyaman
- Memahami perlindungan perempuan dan anak
- Menguasai teknik wawancara korban
- Menjunjung tinggi etika pelayanan
- Menjaga kerahasiaan korban
- Memahami mekanisme rujukan
- Mampu mengoperasikan aplikasi pendataan
Dilaksanakan oleh:
- Kepala Bidang PPA
- Kepala Dinas
Melalui monitoring, evaluasi, dan supervisi secara berkala.
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pengaduan melalui:
- Loket pelayanan
- WhatsApp resmi
- Kotak saran
- SP4N-LAPOR!
Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku.
Minimal 3 orang, terdiri dari:
- Petugas penerima pengaduan
- Konselor
- Pendamping/Motekar
- Cepat, ramah, dan profesional
- Tidak diskriminatif
- Menjaga kerahasiaan identitas korban
- Sesuai dengan SOP
- Identitas korban dijamin kerahasiaannya
- Dokumen disimpan secara aman
- Keselamatan korban menjadi prioritas utama
- Pendampingan sesuai standar perlindungan
- Monitoring dan evaluasi pelayanan
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Evaluasi penyelesaian kasus
- Rapat evaluasi internal
- Penyusunan rencana perbaikan layanan
Kami siap melindungi dan mendampingi.
Jangan ragu untuk melapor.