Pelayanan Pendampingan Keluarga Berencana (KB)

Membantu pasangan usia subur merencanakan jumlah & jarak kelahiran serta meningkatkan kualitas keluarga

Tentang Layanan

Pelayanan Keluarga Berencana (KB) merupakan layanan yang bertujuan membantu pasangan usia subur dalam merencanakan jumlah dan jarak kelahiran, serta meningkatkan kualitas keluarga melalui penggunaan alat dan/atau obat kontrasepsi yang aman dan sesuai kondisi kesehatan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Sasaran Layanan

  • Pasangan Usia Subur (PUS)
  • Calon akseptor KB
  • Akseptor KB aktif

Biaya & Jangka Waktu

  • Biaya Layanan: Gratis (tidak dipungut biaya).
  • Jangka Waktu: 30–60 menit per akseptor, tergantung jenis pelayanan dan kondisi kesehatan.

Persyaratan

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan perlu:

  • Membawa identitas diri (KTP, KK, atau identitas sah lainnya)
  • Bersedia mengikuti konseling dan skrining kesehatan
  • Memenuhi syarat medis sesuai metode kontrasepsi
  • Mengisi formulir pelayanan (jika diperlukan)

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke lokasi pelayanan atau kegiatan KB.
  2. Petugas melakukan registrasi dan verifikasi identitas.
  3. Penyuluh KB memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
  4. Tenaga kesehatan melakukan anamnesis dan skrining kesehatan.
  5. Penentuan metode kontrasepsi sesuai kondisi dan pilihan akseptor.
  6. Pemberian alat dan/atau obat kontrasepsi oleh tenaga kesehatan.
  7. Pendampingan dan edukasi pasca pelayanan.
  8. Pencatatan dan pelaporan dalam sistem Program Bangga Kencana.
  9. Pemberian jadwal kontrol atau pelayanan lanjutan (jika diperlukan).

Rincian Informasi Layanan

Produk Layanan
  • Pendampingan pelayanan KB
  • Konseling Keluarga Berencana
  • Pemberian alat dan/atau obat kontrasepsi
  • Informasi penggunaan, efek samping, dan jadwal kontrol
  • Data pelayanan dalam sistem Program Bangga Kencana
Sarana & Fasilitas
  • Ruang pelayanan dan konseling
  • Meja dan kursi pelayanan
  • Komputer/laptop dan printer
  • Jaringan internet
  • Media KIE
  • Formulir pelayanan
  • Alat kesehatan dasar
  • Alat dan obat kontrasepsi
  • Kendaraan operasional (untuk pelayanan luar gedung)
Kompetensi Pelaksana
  • Penyuluhan, konseling, advokasi, dan pendampingan Program Bangga Kencana
  • Tenaga kesehatan dengan STR aktif dan kewenangan pelayanan kontrasepsi
  • Pengoperasian aplikasi pencatatan dan pelaporan
  • Pemahaman standar pelayanan publik dan etika pelayanan
Jumlah Pelaksana

Tim pelaksana terdiri dari:

  • Penanggung jawab pelayanan
  • Penyuluh Keluarga Berencana
  • Tenaga kesehatan
  • Petugas administrasi

*Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan & lokasi pelayanan.

Pengawasan
  • Monitoring oleh Kepala Bidang KB
  • Supervisi oleh Kepala Dinas
  • Monitoring dan evaluasi berkala
  • Pemeriksaan administrasi pelayanan
  • Evaluasi capaian indikator layanan
Pengaduan & Saran
  • Kantor DP3AKB Kabupaten Majalengka
  • Email: dp3akbmajalengka17@gmail.com
  • Instagram: @dp3akbmajalengka
  • Survei Kepuasan Masyarakat

*Seluruh pengaduan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Jaminan Pelayanan & Keamanan

✅ Jaminan Pelayanan
  • Sesuai SOP
  • Cepat, tepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif
  • Profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi akseptor
🛡️ Jaminan Keamanan
  • Alat dan obat kontrasepsi memenuhi standar mutu dan keamanan
  • Pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur medis
  • Data pribadi pengguna layanan terlindungi
  • Keselamatan pengguna layanan menjadi prioritas

Evaluasi Layanan

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:

  • Monitoring dan evaluasi bulanan serta tahunan
  • Pengukuran indikator Program Bangga Kencana
  • Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Evaluasi pengaduan masyarakat
  • Pembinaan dan supervisi pimpinan

*Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.