Tentang Layanan
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) merupakan layanan yang bertujuan membantu pasangan usia subur dalam merencanakan jumlah dan jarak kelahiran, serta meningkatkan kualitas keluarga melalui penggunaan alat dan/atau obat kontrasepsi yang aman dan sesuai kondisi kesehatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Sasaran Layanan
- Pasangan Usia Subur (PUS)
- Calon akseptor KB
- Akseptor KB aktif
Biaya & Jangka Waktu
- Biaya Layanan: Gratis (tidak dipungut biaya).
- Jangka Waktu: 30–60 menit per akseptor, tergantung jenis pelayanan dan kondisi kesehatan.
Persyaratan
Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan perlu:
- Membawa identitas diri (KTP, KK, atau identitas sah lainnya)
- Bersedia mengikuti konseling dan skrining kesehatan
- Memenuhi syarat medis sesuai metode kontrasepsi
- Mengisi formulir pelayanan (jika diperlukan)
Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang ke lokasi pelayanan atau kegiatan KB.
- Petugas melakukan registrasi dan verifikasi identitas.
- Penyuluh KB memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
- Tenaga kesehatan melakukan anamnesis dan skrining kesehatan.
- Penentuan metode kontrasepsi sesuai kondisi dan pilihan akseptor.
- Pemberian alat dan/atau obat kontrasepsi oleh tenaga kesehatan.
- Pendampingan dan edukasi pasca pelayanan.
- Pencatatan dan pelaporan dalam sistem Program Bangga Kencana.
- Pemberian jadwal kontrol atau pelayanan lanjutan (jika diperlukan).
Rincian Informasi Layanan
Produk Layanan
- Pendampingan pelayanan KB
- Konseling Keluarga Berencana
- Pemberian alat dan/atau obat kontrasepsi
- Informasi penggunaan, efek samping, dan jadwal kontrol
- Data pelayanan dalam sistem Program Bangga Kencana
Sarana & Fasilitas
- Ruang pelayanan dan konseling
- Meja dan kursi pelayanan
- Komputer/laptop dan printer
- Jaringan internet
- Media KIE
- Formulir pelayanan
- Alat kesehatan dasar
- Alat dan obat kontrasepsi
- Kendaraan operasional (untuk pelayanan luar gedung)
Kompetensi Pelaksana
- Penyuluhan, konseling, advokasi, dan pendampingan Program Bangga Kencana
- Tenaga kesehatan dengan STR aktif dan kewenangan pelayanan kontrasepsi
- Pengoperasian aplikasi pencatatan dan pelaporan
- Pemahaman standar pelayanan publik dan etika pelayanan
Jumlah Pelaksana
Tim pelaksana terdiri dari:
- Penanggung jawab pelayanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Tenaga kesehatan
- Petugas administrasi
*Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan & lokasi pelayanan.
Pengawasan
- Monitoring oleh Kepala Bidang KB
- Supervisi oleh Kepala Dinas
- Monitoring dan evaluasi berkala
- Pemeriksaan administrasi pelayanan
- Evaluasi capaian indikator layanan
Pengaduan & Saran
- Kantor DP3AKB Kabupaten Majalengka
- Email: dp3akbmajalengka17@gmail.com
- Instagram: @dp3akbmajalengka
- Survei Kepuasan Masyarakat
*Seluruh pengaduan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jaminan Pelayanan & Keamanan
✅ Jaminan Pelayanan
- Sesuai SOP
- Cepat, tepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif
- Profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
- Menjaga kerahasiaan data pribadi akseptor
🛡️ Jaminan Keamanan
- Alat dan obat kontrasepsi memenuhi standar mutu dan keamanan
- Pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur medis
- Data pribadi pengguna layanan terlindungi
- Keselamatan pengguna layanan menjadi prioritas
Evaluasi Layanan
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui:
- Monitoring dan evaluasi bulanan serta tahunan
- Pengukuran indikator Program Bangga Kencana
- Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Evaluasi pengaduan masyarakat
- Pembinaan dan supervisi pimpinan
*Hasil evaluasi menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.