Tugas Pokok
DP3AKB mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, serta keluarga sejahtera
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, serta keluarga sejahtera
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan dinas
- Pelaksanaan administrasi dan tata kelola dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya