Tugas Pokok & Fungsi

Tugas dan fungsi DP3AKB berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka

Tugas Pokok

DP3AKB mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, serta keluarga sejahtera
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, serta keluarga sejahtera
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan dinas
  • Pelaksanaan administrasi dan tata kelola dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya