Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan yang menempatkan perspektif gender sebagai bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengintegrasikan pengalaman, kebutuhan, aspirasi, serta peran perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, maupun kegiatan pembangunan.
Fokus Kegiatan
Fasilitator PUG
Bidang Pemberdayaan Perempuan melaksanakan pembinaan kepada bagian perencanaan di lingkungan pemerintah daerah untuk mendorong penerapan Pengarusutamaan Gender pada perangkat daerah. Pembinaan ini diarahkan agar perspektif gender dapat diperhatikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di masing-masing perangkat daerah.
Pembinaan Organisasi Wanita
Pembinaan dilakukan kepada gabungan organisasi wanita di lingkungan Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari upaya meningkatkan keberdayaan dan peran perempuan. Pembinaan dan fasilitasi mencakup berbagai bidang, antara lain politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
Monitoring dan Evaluasi PUG
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan PUG pada lembaga pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya melihat pelaksanaan PUG sekaligus memastikan bahwa penerapannya dapat memberikan dampak dan manfaat bagi seluruh pegawai.
Peran Bidang Pemberdayaan Perempuan
Dalam pelaksanaan PUG, Bidang Pemberdayaan Perempuan menjadi bagian yang mendorong penguatan perspektif gender dalam pembangunan daerah melalui pembinaan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, PUG tidak hanya menjadi konsep, tetapi diupayakan untuk terintegrasi dalam proses penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Majalengka.