Hak Anak

Pemenuhan 31 hak dasar anak berdasarkan Konvensi PBB

Hak-Hak Dasar Anak

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, setiap anak memiliki 31 hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat.

Hak untuk hidup dan berkembang
Hak atas nama dan identitas
Hak atas kewarganegaraan
Hak atas pendidikan yang berkualitas
Hak atas pelayanan kesehatan
Hak bermain dan berkreasi
Hak atas perlindungan dari kekerasan
Hak atas keluarga dan pengasuhan
Hak untuk berpendapat dan didengar
Hak atas privasi
Hak beragama dan berkeyakinan
Hak berekspresi secara bebas
Hak berkumpul dan berserikat
Hak atas informasi yang layak
Hak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi
Hak bebas dari pekerjaan anak yang berbahaya
Hak bebas dari penyalahgunaan narkoba
Hak atas kehidupan yang bermartabat
Hak anak penyandang disabilitas
Hak atas tempat tinggal yang layak
Hak atas gizi dan pangan yang cukup
Hak atas air bersih dan sanitasi
Hak anak pengungsi dan pencari suaka
Hak atas pengembangan bakat dan potensi
Hak atas bahasa dan budaya sendiri
Hak atas keadilan dan proses hukum yang adil
Hak atas kasih sayang dan perhatian
Hak perlindungan dari perdagangan manusia
Hak perlindungan dari eksploitasi seksual
Hak atas rehabilitasi korban kekerasan
Hak atas masa depan yang cerah dan berkeadilan

Dasar Hukum Perlindungan Anak

  • Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA), diratifikasi melalui Kepres No. 36 Tahun 1990
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Peraturan Menteri PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
Laporkan Pelanggaran Hak Anak

Jika Anda menemukan atau mengalami pelanggaran hak anak, segera hubungi layanan pengaduan DP3AKB Kabupaten Majalengka melalui hotline +62 831-3358-8992 atau datang langsung ke kantor kami.

Hak AnakProgram Kegiatan