Perjalanan Terbentuknya DP3AKB Majalengka
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka memiliki sejarah panjang dalam pembentukannya, yang terus bertransformasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, dan pengendalian penduduk.
Tahun 2004: Pembentukan Awal
Cikal bakal instansi ini berawal pada tahun 2004, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Pada masa ini, fokus utama adalah peletakan dasar kelembagaan yang menangani urusan sosial kemasyarakatan di tingkat kabupaten.
Tahun 2008: Penguatan Tugas
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pelindungan anak dan pemberdayaan perempuan, pada tahun 2008 dinas ini mengalami penguatan tugas dan fungsi. Instansi mulai lebih fokus secara spesifik pada program-program pengarusutamaan gender, pencegahan kekerasan, serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka.
Tahun 2016: Penggabungan Fungsi Keluarga Berencana
Perubahan besar terjadi pada tahun 2016. Sesuai dengan amanat undang-undang dan perampingan birokrasi, fungsi Keluarga Berencana (KB) yang sebelumnya berdiri sendiri digabungkan ke dalam instansi ini. Penggabungan ini melahirkan nomenklatur baru yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), yang mengintegrasikan seluruh urusan kesejahteraan keluarga di bawah satu atap.
Tahun 2021 - Sekarang: Transformasi dan Inovasi
Hingga saat ini, DP3AKB Kabupaten Majalengka terus melakukan transformasi dan inovasi pelayanan. Berbagai program unggulan diluncurkan, termasuk pendampingan stunting terpadu, penyediaan layanan pengaduan kekerasan yang cepat tanggap, hingga pemberdayaan ekonomi perempuan. Seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan: mewujudkan keluarga Majalengka yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing.
Dasar Hukum Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi DP3AKB.